Rabu, 30 Juni 2010

Artikel tentang Rumah Susun

Perkotaan dengan kompleksitas permasalahan yang ada di tambah laju urbanisasi yang mencapai 4,4% per tahun membuat kebutuhan perumahan di perkottan semakin meningkat ,sementara itu ketersedian lahan menjadi semakin langka. Kelangkaan ini menyebabkan semakin mahalnya harga lahan di pusat kota, sehingga mendorong masyarakat berpeng-hasilan menengah-bawah tinggal di kawasan pinggiran kota yang jauh dari tempat kerja. Kondisi ini menyebabkan meningkatnya biaya transportasi,waktu tempuh, dan pada akhirnya akan menurunnya mobilitas dan produktivitas masyarakat.sedangkan sebagian masyarakat tinggal di kawasan yang tidak jauh dari pusat aktivitas ekonomi,sehingga menyebabkan ketidak-teraturan tata auang kota dan dapat menumbuhkan kawasan kumuh baru.
Untuk mendekatkan kembali masyarakat berpenghasilan menengah-bawah ke pusat aktivitas kesehariannya dan mencegah tumbuhnya kawasan kumuh di perkotaan,maka direncanakan suatu pembangunan hunian secara vertikal,berupa Rumah Susun (Rusun). Dengan pembanguna rusun di pusat-pusat kota, dengan intensitas bangunan tinggi,diharapkan dapat mendorong pemanfaatan lahan dan pen,yediaan PSU yang lebih efisien dan efektif.
Namun semenjak Gerakan Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR) dicanangkan pada tahun 2003, pencapaian pasokan Rumah Susun bagi masyarakat berpenghasilan menengah-bawah masih berjalan lambat. Untuk itu di perlukan upaya percepatan pembangunan Rusun, baik milik maupun sewa, yang tidak jauh dari pusat aktivitas masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan dengan jumlah penduduk lebih dari 1,5 jiwa.
Diharapkan percepatan pembangunan Rusun ini mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, peningkatan efisiensi penggunaan tanah sesuai peruntukan dan tata ruang,serta dapat meningkatkan daya tampung, mobilitas, produktivitas, dan daya saing kota.

Gambaran Umum Rusun
Rusun adalah kepanjangan dari rumah susun. Kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana , walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun menjadi jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan. Karena mahalnya harga tanah di kota besar maka masyarakat terpaksa membeli rumah di luar kota.
Pembangunan rumah susun merupakan respon terhadap kebutuhan rumah bagi masyarakat. Rumah susun menjadi alternatif pilihan untuk penyediaan hunian kepada masyarakat yang menghuni pemukiman liar karena merupakan pilihan yang ideal bagi negara-negara berkembang. Daerah yang mempunyai tingkat kepadatan penduduk yang tinggi memiliki permasalahan pada kurangnya ketersediaan hunian, ketidak layakan hunian dan keterbatasan lahan. Hal ini membutuhkan suatu konsep perencanaan dan pembangunan yang tepat agar permasalahan hunian dapat terselesaikan.
Pembangunan rumah susun bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan Rusun layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah-bawah di kawasan perkotaan dengan penduduk di atas 1,5 juta jiwa, sehingga akan berdampak pada:

1)Peningkatan efisiensi penggunaan tanah, ruang dan daya tampung kota;
2)Peningkatan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan menengah-bawah dan pencegahan tumbuhnya kawasan kumuh perkotaan;
3)Peningkatan efisiensi prasarana, sarana dan utilitas perkotaan;
4)Peningkatan produktivitas masyarakat dan daya saing kota;
5)Peningkatan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat menengah-bawah;
6)Peningkatan penyeerapan tenaga kerja dan pertubuhan ekonomi.

Sasaran Pembangunan Rumah Susun
Sasaran pembanguna Rusun tahun 2007-2011, yakni pemenuhan kebutuhan Rusun layak huni sebanyak 1.000 menara atau sekitar 350.000 unir Rusun, Dengan harga sewa /jual yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah-bawah di kawasan perkotaan yangg berpenduduk lebih dari 1,5 juta jiwa.
Prioritas utama pembangunan Rusun di tujukan pada kota-kota dengan tingkat urbanisasi dan kekumuhan yang tinggi. Kota-kota yang menjadi prioritas pembangunan, antara lain menliputi: Medan, Batam, Palembang, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makasar.
Selain itu, agar pembangunan Rusun mencapai kelompok sasaran yang dituju, yakni masyarakat berpenghasilan menengah-bawah, maka diperlukan upaya yang sinergis dan sistematis dari seluruh pemangku kepentingan agarr harga sewa/juual Rusun dapat dijangkau oleh kelompok sasaran dimaksud. Melalui berbagaii penciptaan iklim yang kondusif bagi berkenbangnya pembangunan Rusun.
Sasarran pembangunan Rusun juga dilakukan melalui pernaikan sistem pasokan, antara lain berupa: silitassi pengadaan tanah bagi pembanguna Rusun, berupa percepatan proses proses pembesasan dari sertifikasi tanah; percepatan proses perijijnan; pengurangan/penangguhan/ pembebasan biaya perijinan dan beban pajak, dukungan pembiayaan investasi pembangunan Rusun. Melalui perbaikan dari sisi permintaan, antara lain berupa; peningkatan kapasitas daya beli dan kapasitas meminjam masyarakat, melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan dukungan kebijakan fiskal yang dapat mendorong tumbuhnya pasar Rusun di perkotaan.
Prinsip Dasar Pembangunan Rusun
Pembanguna Rusun di kawasan perkotaan didasarkan pada konsep pembangunan berkelanjutan, yangg menempatkan manusia sebagai pusat pembanguna. Dalam pelaksanaannya, menggunakan prinsip tata kelolla kepemerintahan yang baik (good governence) dan tata kelola perusahaan yang baik (corporate governance).
Prinsip dasar pembangunan Rusun meliputi:
1.Keterpaduan: pembangunan Rusun dilaksanakan prinsip keterpaduan kawasan, sektor, antar pelaku, dan ketepaduan dengan sistem perkotaan;
2.Efisiensi dan Efektivitas: memanfaatkan sumber daya yang terseedia secara optimal, melalui peningkatan intensitas penggunan lahan dan sumber daya lainnya
3.Penegakan hukum: mewujudkan adanya kepastian hukum dalam bermukim bagi semua pihak, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan yang hidup ditengah massyarakat.
4.Keseimbangan dan berkelanjutan: mengindahkan keseimbangan ekosistem dan kelestarian sumberdaya yang ada;
5.Partisipasi: mendorong kerjasama dan kemitraan Pemerintah dengan badan usaha dan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan, pembangunan, pengawasan, operasi dan pemeliharaan, serta pengelolaan Rusun.
6.Kesetaraan: menjamin adanya kesetaraan peluang bagi masyarakat berpenghasilan menengah-bawah untuk dapat menghuni Rusun yang layak bagi peningkatan kesejahteraannya.
7. Transparansi dan Akuntabilitas: menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah, badan usaha dan masyarakat melalui penyediaan informasi yang memadai, serta dapat mempertanggung-jawaban kinerja pembangunan kepada seluruh pemangku kepentingan.

2 komentar: